Rabu, 08 April 2009

Syarat mengurus VISA Resident nikah Taiwan

Para pasangan internasional, sebaiknya mengurus visa resident nikah untuk mempermudah keluar masuk negara asal pasangan. Untuk mengurus visa resident nikah yang mempunyai pasangan dari negara Taiwan ada harus memenuhi dokumen-dokumen dibawah ini sebagai syarat (di urus di TETO):

1. Fotocopy akte perkawinan yang telah dilegalisir kantor TETO. Untuk mendapatkan legalisir TETO pada akte pernikahan, melalui prosedur pendaftaran nikah, artinya pernikahan harus sudah terdaftar di Departemen Agama atau Catatan Sipil kemudian baru didaftarkan di TETO dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Kartu Keluarga Taiwan terbaru berlaku tiga bulan terakhir yang telah mendaftarkan perkawinan di Taiwan (asli dan fotocopy) masing2 satu lembar.Kartu keluarga bisa diurus di Taiwan dengan membawa akta pernikahan, deklarasi nama mandarin, surat single (dalam kasus ini) yang semuanya telah di legalisir TETO, legalisir diperoleh saat pendaftaran nikah.


3. SKKB dari Mabes POLRI (bahasa Inggris) yang telah dilegalisir Dep. Kehakiman dan Dep Lu, kemudian dilegalisir di TETO. legalisir TETO dimintakan sendiri dengan mengisi formulir legalisir dengan waktu kurang lebih 1 minggu.
4. Medical Check Up di RS yang ditunjuk (formulir MCU dpt diambil di TETO), laporan MCU harus disyahkan di kantor notaris dan TETO. daftar RS yang ditunjuk bisa diminta di TETO legalisir TETO dimintakan sendiri dengan mengisi formulir legalisir dengan waktu kurang lebih 1 minggu.
5. Isi formulir dengan foto terbaru 2 lembar ukuran 4x6
6. Fotocopy paspor Taiwan suami/istri

setelah melengkapi dokumen-dokumen diatas visa resident bisa diproses.